Labels

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Januari 2010

Perempuan di Otak Lelaki

Kamu tau kenapa saya suka wanita itu pakai jilbab? Jawabannya sederhana, karena mata saya susah diajak kompromi. Bisa dibayangkan bagaimana saya harus mengontrol mata saya ini mulai dari keluar pintu rumah sampai kembali masuk rumah lagi. Dan kamu tau? Di kampus tempat saya seharian disana, kemana arah mata memandang selalu saja membuat mata saya terbelalak. Hanya dua arah yang bisa membuat saya tenang, mendongak ke atas langit atau menunduk ke tanah.

Melihat kedepan ada perempuan berlenggok dengan seutas "Tank Top", noleh ke kiri pemandangan "Pinggul terbuka", menghindar kekanan ada sajian "Celana ketat plus You Can See", balik ke belakang dihadang oleh "Dada menantang!" Astaghfirullah... kemana lagi mata ini harus memandang?

Kalau saya berbicara nafsu, ow jelas sekali saya suka. Kurang merangsang itu mah! Tapi sayang, saya tak ingin hidup ini dibaluti oleh nafsu. Saya juga butuh hidup dengan pemandangan yang membuat saya tenang. Saya ingin melihat wanita bukan sebagai objek pemuas mata. Tapi mereka adalah sosok yang anggun mempesona, kalau dipandang bikin sejuk di mata. Bukan paras yang membikin mata panas, membuat iman lepas ditarik oleh pikiran "ngeres" dan hatipun menjadi keras.

Andai wanita itu mengerti apa yang sedang dipikirkan oleh laki-laki ketika melihat mereka berpakaian seksi, saya yakin mereka tak mau tampil seperti itu lagi. Kecuali bagi mereka yang memang punya niat untuk menarik lelaki untuk memakai aset berharga yang mereka punya.

Istilah seksi kalau boleh saya definisikan berdasar kata dasarnya adalah penuh daya tarik seks. Kalau ada wanita yang dibilang seksi oleh para lelaki, janganlah berbangga hati dulu. Sebagai seorang manusia yang punya fitrah dihormati dan dihargai semestinya anda malu, karena penampilan seksi itu sudah membuat mata lelaki menelanjangi anda, membayangkan anda adalah objek syahwat dalam alam pikirannya. Berharap anda melakukan lebih seksi, lebih... dan lebih lagi. Dan anda tau apa kesimpulan yang ada dalam benak sang lelaki? Yaitunya: anda bisa diajak untuk begini dan begitu alias gampangan!

Mau tidak mau, sengaja ataupun tidak anda sudah membuat diri anda tidak dihargai dan dihormati oleh penampilan anda sendiri yang anda sajikan pada mata lelaki. Jika sesuatu yang buruk terjadi pada diri anda, apa itu dengan kata-kata yang nyeleneh, pelecehan seksual atau mungkin sampai pada perkosaan. Siapa yang semestinya disalahkan? Saya yakin anda menjawabnya "lelaki" bukan? Oh betapa tersiksanya menjadi seorang lelaki dijaman sekarang ini.

Kalau boleh saya ibaratkan, tak ada pembeli kalau tidak ada yang jual. Simpel saja, orang pasti akan beli kalau ada yang nawarin. Apalagi barang bagus itu gratis, wah pasti semua orang akan berebut untuk menerima. Nah apa bedanya dengan anda menawarkan penampilan seksi anda pada khalayak ramai, saya yakin siapa yang melihat ingin mencicipinya.

Begitulah seharian tadi saya harus menahan penyiksaan pada mata ini. Bukan pada hari ini saja, rata-rata setiap harinya. Saya ingin protes, tapi mau protes ke mana? Apakah saya harus menikmatinya? tapi saya sungguh takut dengan Zat yang memberi mata ini. Bagaimana nanti saya mempertanggungjawabkan nanti? sungguh dilema yang berkepanjangan dalam hidup saya.

Allah Taala telah berfirman: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya", yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nuur : 30-31).

Jadi tak salah bukan kalau saya sering berdiam di ruangan kecil ini, duduk di depan komputer menyerap sekian juta elektron yang terpancar dari monitor, saya hanya ingin menahan pandangan mata ini. Biarlah mata saya ini rusak oleh radiasi monitor, daripada saya tak bisa pertanggung jawabkan nantinya. Jadi tak salah juga bukan? kalau saya paling malas diajak ke mall, jjs, kafe, dan semacam tempat yang selalu menyajikan keseksian.

Saya yakin, banyak laki-laki yang punya dilema seperti saya ini. Mungkin ada yang menikmati, tetapi sebagian besar ada yang takut dan bingung harus berbuat apa. Bagi anda para wanita apakah akan selalu bahkan semakin menyiksa kami sampai kami tak mampu lagi memikirkan mana yang baik dan mana yang buruk. Kemudian terpaksa mengambil kesimpulan menikmati pemadangan yang anda tayangkan?


So, berjilbablah ... karena itu sungguh nyaman, tentram, anggun, cantik, mempersona dan tentunya sejuk dimata.

From : emabdalah@yahoo.com
Milis surau@yahoogroups.com

Selasa, 24 November 2009

Piagam Madinah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa'idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu 'Amr bin 'Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al-'Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21

Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa'labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46
Kaum Yahudi Al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang kelaur (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.

MUHASABAH DI TAHUN BARU MASEHI

Kebiasaan yang terjadi di masyarakat pada malam tahun baru (ikut-ikutan tradisi Nasrani atau Barat setelah natalan sebagaimana tradisi pesta dan maaf-maafan/pengakuan kesalahan) dari berbagai praktek hura-hura, kemasiatan, beraneka kegiatan dan acara-acara jahiliyah, yang kemudian timbul kebiasaan paradoks baru seperti lazimnya beberapa tahun terakhir ini yaitu semacam kegiatan rutin "Muhasabah Islamiyah" yang diisi dengan berbagai macam kegiatan dakwah diantaranya shalat berjama'ah Qiyamull Lail, Tasmi' Tilawah, Ceramah, Seminar dan Tabligh, yang sementara waktu yang itu diadakan dengan pertimbangan mencari alternatif kegiatan yang lebih islami sebagai pengganti atau pengalihan positif dan memanfaatkan momentum tradisi untuk acara dakwah. Maka dengan ini Pusat Konsultasi Syariah memandang perlu untuk memberikan penjelasan fatwa syar'i tentang masalah tersebut sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan acara "Muhasabah" pada malam tahun baru tersebut semula adalah sekedar desakan suatu kebutuhan (hajah/hajat) da'awi yang kemudian dikategorikan dalam kaedah "Darurat" (Dhorurat) yang mungkin dapat mentolerir hal-hal yang semula diharamkan dan dalam hal ini harus dibatasi seperlunya (Sekadarnya), berpegang pada kaedah syar'i yang menetapkan "???????? ???? ??????" (Darurat itu dibatasi sekedarnya saja).
2. Menimbang bahwa keterlanjuran dan kelangsungan dari acara rutin"Muhasabah" tersebut dapat menjurus kepada pengadaan bid'ah baru dengan adanya semacam "kelaziman keagamaan" yang terikat pada waktu dan tata cara tertentu dari kegiatan keagamaan, dan bid'ah semacam ini bila tidak dalam keadaan darurat maka hukumnya adalah terlarang. Dalam hal ini kita perlu pempertimbangkan kaedah syari'ah yaitu "?? ???????" (suatu langkah preventif untuk mengantisipasi /menanggulangi adanya kemungkinan menjurus kepada penyelewengan atau pelanggaran) sebagai pemandu dalam menentukan sikap, disamping kaedah lain yang mengatakan:

" ??? ??????? ???? ??? ??? ???????
Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil manfaat
Bahwa mencegah adanya kerusakan dalam agama dengan adanya bid'ah baru lebih di dahulukan dari pada mengambil manfaat dari acara tersebut. Sebab kita tidak ingin keluar dari satu kerusakan beralih kepada kerusakan yang lebih besar (dalam akidah dan agama).
3. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Pusat Konsultasi Syariah memutuskan untuk mengeluarkan fatwa keharusan pemberhentian dan peniadaan acara rutin "Muhasabah" yang diadakan setiap malam tahun baru.

4. Risalah (pesan misi) "Muhasabah" tersebut seyogyanya tetap dan harus selalu digencarkan lewat media dan momentum keagamaan yang sudah 'lazim'di masyarakat Islam seperti khutbah Jum'at, Majlis Ta'lim dan sebagainya yaitu dengan pengarahkan generasi muda dan masyarakat umunya untuk tidak mengikuti acara-acara jahiliyah pada malam tahun baru dan menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil Kuffar) sebab barang siapa yang menyerupai sekelompok orang maka ia termasuk kedalam golongan mereka. (man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum).

5. Perlu adanya diversivikasi kegiatan-kegiatan da'wah menjelang datangnya tahun baru (tidak bertepatan dengan malam tahun baru) seperti acara tabligh, seminar dan sebagainya untuk gencar menyampaikan risalah muhasabah tersebut agar masyarakat tidak terjerumus kedalam jebakan bid'ah dan kema'siatan di malam tahun baru. Dan perlu diingatkan bahwa pada prinsipnya; muhasabah seharusnya dilakukan setiap hari oleh masing-masing individu muslim tidak perlu menunggu mementum baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.

6. Demikian pula sangat dipandang perlu untuk mengambil langkah evaluasi melalui kegiatan-kegiatan da'wah yang diselenggarakan setelah berlalunya tahun baru lewat mimbar-mimbar keagamaan untuk menekan tingkat kema'siatan atau mengambil pelajaran dari pengalaman agar tidak terulang lagi atau menjadi lebih baik di masa depan.

Sumber: Fatwa Pusat Konsultasi Syariah