Selasa, 24 November 2009

Piagam Madinah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa'idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu 'Amr bin 'Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al-'Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.

Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.

Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21

Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-'Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa'labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu 'Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa'labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa'labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46
Kaum Yahudi Al-'Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang kelaur (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.

MUHASABAH DI TAHUN BARU MASEHI

Kebiasaan yang terjadi di masyarakat pada malam tahun baru (ikut-ikutan tradisi Nasrani atau Barat setelah natalan sebagaimana tradisi pesta dan maaf-maafan/pengakuan kesalahan) dari berbagai praktek hura-hura, kemasiatan, beraneka kegiatan dan acara-acara jahiliyah, yang kemudian timbul kebiasaan paradoks baru seperti lazimnya beberapa tahun terakhir ini yaitu semacam kegiatan rutin "Muhasabah Islamiyah" yang diisi dengan berbagai macam kegiatan dakwah diantaranya shalat berjama'ah Qiyamull Lail, Tasmi' Tilawah, Ceramah, Seminar dan Tabligh, yang sementara waktu yang itu diadakan dengan pertimbangan mencari alternatif kegiatan yang lebih islami sebagai pengganti atau pengalihan positif dan memanfaatkan momentum tradisi untuk acara dakwah. Maka dengan ini Pusat Konsultasi Syariah memandang perlu untuk memberikan penjelasan fatwa syar'i tentang masalah tersebut sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan acara "Muhasabah" pada malam tahun baru tersebut semula adalah sekedar desakan suatu kebutuhan (hajah/hajat) da'awi yang kemudian dikategorikan dalam kaedah "Darurat" (Dhorurat) yang mungkin dapat mentolerir hal-hal yang semula diharamkan dan dalam hal ini harus dibatasi seperlunya (Sekadarnya), berpegang pada kaedah syar'i yang menetapkan "???????? ???? ??????" (Darurat itu dibatasi sekedarnya saja).
2. Menimbang bahwa keterlanjuran dan kelangsungan dari acara rutin"Muhasabah" tersebut dapat menjurus kepada pengadaan bid'ah baru dengan adanya semacam "kelaziman keagamaan" yang terikat pada waktu dan tata cara tertentu dari kegiatan keagamaan, dan bid'ah semacam ini bila tidak dalam keadaan darurat maka hukumnya adalah terlarang. Dalam hal ini kita perlu pempertimbangkan kaedah syari'ah yaitu "?? ???????" (suatu langkah preventif untuk mengantisipasi /menanggulangi adanya kemungkinan menjurus kepada penyelewengan atau pelanggaran) sebagai pemandu dalam menentukan sikap, disamping kaedah lain yang mengatakan:

" ??? ??????? ???? ??? ??? ???????
Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil manfaat
Bahwa mencegah adanya kerusakan dalam agama dengan adanya bid'ah baru lebih di dahulukan dari pada mengambil manfaat dari acara tersebut. Sebab kita tidak ingin keluar dari satu kerusakan beralih kepada kerusakan yang lebih besar (dalam akidah dan agama).
3. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Pusat Konsultasi Syariah memutuskan untuk mengeluarkan fatwa keharusan pemberhentian dan peniadaan acara rutin "Muhasabah" yang diadakan setiap malam tahun baru.

4. Risalah (pesan misi) "Muhasabah" tersebut seyogyanya tetap dan harus selalu digencarkan lewat media dan momentum keagamaan yang sudah 'lazim'di masyarakat Islam seperti khutbah Jum'at, Majlis Ta'lim dan sebagainya yaitu dengan pengarahkan generasi muda dan masyarakat umunya untuk tidak mengikuti acara-acara jahiliyah pada malam tahun baru dan menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil Kuffar) sebab barang siapa yang menyerupai sekelompok orang maka ia termasuk kedalam golongan mereka. (man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum).

5. Perlu adanya diversivikasi kegiatan-kegiatan da'wah menjelang datangnya tahun baru (tidak bertepatan dengan malam tahun baru) seperti acara tabligh, seminar dan sebagainya untuk gencar menyampaikan risalah muhasabah tersebut agar masyarakat tidak terjerumus kedalam jebakan bid'ah dan kema'siatan di malam tahun baru. Dan perlu diingatkan bahwa pada prinsipnya; muhasabah seharusnya dilakukan setiap hari oleh masing-masing individu muslim tidak perlu menunggu mementum baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.

6. Demikian pula sangat dipandang perlu untuk mengambil langkah evaluasi melalui kegiatan-kegiatan da'wah yang diselenggarakan setelah berlalunya tahun baru lewat mimbar-mimbar keagamaan untuk menekan tingkat kema'siatan atau mengambil pelajaran dari pengalaman agar tidak terulang lagi atau menjadi lebih baik di masa depan.

Sumber: Fatwa Pusat Konsultasi Syariah

Ikhwan Sejati

IBU..., Ceritakan Aku Tentang Ikhwan Sejati...

Seorang remaja pria bertanya pada ibunya: Ibu, ceritakan padaku tentang
ikhwan sejati...

Sang Ibu tersenyum dan menjawab... Ikhwan Sejati bukanlah dilihat dari
bahunya yang kekar, tetapi dari kasih sayangnya pada orang disekitarnya....

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari suaranya yang lantang, tetapi dari

kelembutannya mengatakan kebenaran.....

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari jumlah sahabat di sekitarnya, tetapi
dari sikap bersahabatnya pada generasi muda bangsa ...

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari bagaimana dia di hormati ditempat
bekerja, tetapi bagaimana dia dihormati didalam rumah... Ikhwan sejati
bukanlah dilihat dari kerasnya pukulan, tetapi dari sikap bijaknya memahami
persoalan...

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari dadanya yang bidang, tetapi dari hati

yang ada dibalik itu...

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari banyaknya akhwat yang memuja, tetapi
komitmennya terhadap akhwat yang dicintainya...

Ikhwan sejati bukanlah dilihat dari jumlah barbel yang dibebankan, tetapi
dari tabahnya dia mengahdapi lika-liku kehidupan...

Ikhwan Sejati bukanlah dilihat dari kerasnya membaca Al-Quran, tetapi dari
konsistennya dia menjalankan apa yang ia baca...

....setelah itu, ia kembali bertanya...

" Siapakah yang dapat memenuhi kriteria seperti itu, Ibu ?"


Sang Ibu memberinya buku dan berkata.... "Pelajari tentang dia..." ia pun
mengambil buku itu "MUHAMMAD", judul buku yang tertulis di buku itu.


sumber: Milis ALHIKMAH ONLINE

Sabtu, 07 November 2009

Ketika Ikhwah Jatuh Cinta

Suatu ketika, dalam majelis koordinasi seorang akhwat berkata pada mas'ul dakwahnya, "Akhi, ana ga bisa lagi berinteraksi dengan akh fulan." Suara akhwat itu bergetar. Nyata sekali menekan perasaannya. "Pekan lalu, ikhwan tersebut membuat pengakuan yang membuat ana merasa risi dan... afwan, terus terang juga tersinggung." Sesaat kemudian suara dibalik hijab itu mengatakan, "Ia jatuh cinta pada ana."

Mas'ul tersebut terkejut, tapi ditekannya getar suaranya. Ia berusaha tetap tenang. "Sabar ukhti, jangan terlalu diambil hati. Mungkin maksudnya tidak seperti yang anti bayangkan." Sang mas'ul mencoba menenangkan terutama untuk dirinya sendiri.

"Afwan, ana tidak menangkap maksud lain dari perkataannya. Ikhwan itu mungkin tidak pernah berpikir dampak perkataannya. Kata-kata itu membuat ana sedikit banyak merasa gagal menjaga hijab ana, gagal menjaga komitmen dan menjadi penyebab fitnah. Padahal, ana hanya berusaha menjadi bagian dari perputaran dakwah ini." Sang akhwat kini mulai tersedak terbata.

"Ya sudah, Ana berharap anti tetap istiqamah dengan kenyataan ini, ana tidak ingin kehilangan tim dakwah oleh permasalahan seperti ini," mas'ul itu membuat keputusan, "ana akan ajak bicara langsung akh fulan"

Beberapa Waktu berlalu, ketika akhirnya mas'ul tersebut mendatangi fulan yang bersangkutan. Sang Akh berkata, "Ana memang menyatakan hal tersebut, tapi apakah itu suatu kesalahan?"

Sang mas'ul berusaha menanggapinya searif mungkin. "Ana tidak menyalahkan perasaan antum. Kita semua berhak memiliki perasaan itu. Pertanyaan ana adalah, apakah antum sudah siap ketika menyatakan perasaan itu. Apakah antum mengatakannya dengan orientasi bersih yang menjamin hak-hak saudari antum. Hak perasaan dan hak pembinaannya. Apakah antum menyampaikan kepada pembina antum untuk diseriuskan? Apakah antum sudah siap berkeluarga. Apakah antum sudah berusaha menjaga kemungkinan fitnah dari pernyataan antum, baik terhadap ikhwah lain maupun terhadap dakwah?" mas'ul tersebut membuat penekanan substansial. "Akhi bagi kita perasaan itu tidak semurah tayangan sinetron atau bacaan picisan dalam novel-novel. Bagi kita perasaan itu adalah bagian dari kemuliaan yang Allah tetapkan untuk pejuang dakwah. Perasaan itulah yang melandasi ekspansi dakwah dan jaminan kemuliaan Allah SWT. Perasaan itulah yang mengeksiskan kita dengan beban berat amanah ini. Maka Jagalah perasaan itu tetap suci dan mensucikan."

Cinta Aktivis Dakwah
Bagaimana ketika perasaan itu hadir. Bukankah ia datang tanpa pernah diundang dan dikehendaki? Jatuh cinta bagi aktivis dakwah bukanlah perkara sederhana. Dalam konteks dakwah, jatuh cinta adalah gerbang ekspansi pergerakan. Dalam konteks pembinaan, jatuh cinta adalah naik marhalah pembinaan. Dalam konteks keimanan, jatuh cinta adalah bukti ketundukan kepada sunnah Rosullulah saw dan jalan meraih ridho Allah SWT.

Ketika aktivis dakwah jatuh cinta, maka tuntas sudah urusan prioritas cinta. Jelas, Allah, Rosullah dan jihad fii sabilillah adalah yang utama. Jika ia ada dalam keadaan tersebut, maka berkahlah perasaannya, berkahlah cintanya dan berkahlah amal yang terwujud dalam cinta tersebut. Jika jatuh cintanya tidak dalam kerangka tersebut, maka cinta menjelma menjadi fitnah baginya, fitnah bagi ummat, dan fitnah bagi dakwah. Karenannya jatuh cinta bagi aktivis dakwah bukan perkara sederhana.

Ketika Ikhwan mulai bergetar hatinya terhadap akhwat dan demikian sebaliknya. Ketika itulah cinta 'lain' muncul dalam dirinya. Cinta inilah yang akan kita bahas disini. Yaitu sebuah karunia dari kelembutan hati dan perasaan manusia. Suatu karunia Allah yang membutuhkan bingkai yang jelas. Sebab terlalu banyak pengagung cinta ini yang kemudian menjadi hamba yang tersesat. Bagi aktivis dakwah, cinta lawan jenis adalah perasaan yang lahir dari tuntutan fitrah, tidak lepas dari kerangka pembinaan dan dakwah. Suatu perasaan produktif yang dengan indah dikemukakan oleh ibunda kartini, "Akan lebih banyak lagi yang dapat saya kerjakan untuk bangsa ini, bila saya ada disamping laki-laki yang cakap, lebih banyak kata saya... daripada yang saya usahakan sebagai perempuan yg berdiri sendiri.."

Cinta memiliki 2 mata pedang. Satu sisinya adalah rahmat dengan jaminan kesempurnaan agama dan disisi lainnya adalah gerbang fitnah dan kehidupan yg sengsara. Karenanya jatuh cinta membutuhkan kesiapan dan persiapan. Bagi setiap aktivis dakwah, bertanyalah dahulu kepada diri sendiri, sudah siapkah jatuh cinta? Jangan sampai kita lupa, bahwa segala sesuatu yang melingkupi diri kita, perkataan, perbuatan, maupun perasaan adalah bagian dari deklarasi nilai diri sebagai generasi dakwah. Sehingga umat selalu mendapatkan satu hal dari apapun pentas kehidupan kita, yaitu kemuliaan Islam dan kemuliaan kita karena memuliakan Islam.

Deklarasi Cinta
Sekarang adalah saat yang tepat bagi kita untuk mendeklarasikan cinta diatas koridor yang bersih. Jika proses dan seruan dakwah senantiasa mengusung pembenahan kepribadiaan manusia, maka layaklah kita tempatkan tema cinta dalam tempat utama. Kita sadari kerusakan prilaku generasi hari ini, sebagian besar dilandasi oleh salah tafsir tentang cinta. Terlalu banyak penyimpangan terjadi, karena cinta didewakan dan dijadikan kewajaran melakukan pelanggaran. Dan tema tayangan pun mendeklarasikan cinta yang dangkal. Hanya ada cinta untuk sebuah persaingan, sengketa. Sementara cinta untuk sebuah kemuliaan, kerja keras dan pengorbanan, serta jembatan jalan kesurga dan kemuliaan Allah, tidak pernah mendapat tempat disana.

Sudah cukup banyak pentas kejujuran kita lakukan. Sudah terbilang jumlah pengakuan keutamaan kita, sebuah dakwah yang kita gagas, Sudah banyak potret keluarga yg baru dalam masyarakat yg kita tampilkan. Namun berapa banyak deklarasi cinta yang sudah kita nyatakan. Cinta masih menjadi topik 'asing' dalam dakwah kita. Wajah, warna, ekspresi dan nuansa cinta kita masih terkesan misteri. Pertanyaan sederhana, "Gimana sih, kok kamu bisa nikah sama dia, Emang kamu cinta sama dia?" dapat kita jadikan indikator miskinnya kita mengkampanyekan cinta suci dalam dakwah ini.

Pernyataan "Nikah dulu baru pacaran" masih menjadi jargon yang menyimpan pertanyaan misteri, "Bagaimana caranya, emang bisa?" Sangat sulit bagi masyarakat kita untuk mencerna dan memahami logika jargon tersebut. Terutama karena konsumsi informasi media tayangan, bacaan, diskusi dan interaksi umum, sama sekali bertolak belakang dengan jargon tersebut.

Inilah salah satu alasan penting dan mendesak untuk mengkampanyekan cinta dengan wujud yang baru. Cinta yang lahir sebagai bagian dari penyempurnaan status hamba. Cinta yang diberkahi karena taat kepada sang Penguasa. Cinta yang menjaga diri dari penyimpangan, penyelewengan dan perbuatan ingkar terhadap nikmat Allah yang banyak. Cinta yang berorientasi bukan sekedar jalan berdua, makan, nonton dan seabrek romantika yang berdiri diatas pengkhianatan terhadap nikmat, rezki, dan amanah yang Allah berikan kepada kita.

Kita ingin lebih dalam menjabarkan kepada masyarakan tentang cinta ini. Sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan hasil akhir keluarga dakwah. Biarkan mereka paham tentang perasaan seorang ikhwan terhadap akhwat, tentang perhatian seorang akhwat pada ikhwan, tentang cinta ikhwan-akhwat, tentang romantika ikhwan-akhwat dan tentang landasan kemana cinta itu bermuara. Inilah agenda topik yang harus lebih banyak dibuka dan dibentangkan. Dikenalkan kepada masyarakat berikut mekanisme yang menyertainya. Paling tidak gambaran besar yang menyeluruh dapat dinikmati oleh masyarakat, sehingga mereka bisa mengerti bagaimana proses panjang yang menghasilkan potret keluarga dakwah hari ini.

Epilog
Setiap kita yang mengaku putra-putri Islam, setiap kita yang berjanji dalam kafilah dakwah, setiap kita yang mengikrarkan Allahu Ghoyatuna, maka jatuh cinta dipandang sebagai jalan jihad yang menghantarkan diri kepada cita-cita tertinggi, syahid fi sabililah. Inilah perasaan yang istimewa. Perasaan yang menempatkan kita satu tahap lebih maju. Dengan perasaan ini, kita mengambil jaminan kemuliaan yang ditetapkan Rosullulah. Dengan perasaan ini kita memperluas ruang dakwah kita. Dengan perasaan ini kita naik marhalah dalam dakwah dan pembinaan.

Betapa Allah sangat memuliakan perasaan cinta orang-orang beriman ini. Dengan cinta itu mereka berpadu dalam dakwah. Dengan cinta itu mereka saling tolong menolong dalam kebaikan, dengan cinta itu juga mereka menghiasi Bumi dan kehidupan di atasnya. Dengan itu semua Allah berkahi nikmat itu dengan lahirnya anak-anak shaleh yang memberatkan Bumi dengan kalimat Laa Illaha Ilallah. Inilah potret cinta yang sakinah, mawaddh, warahmah.

Jadi "sudah berani jatuh cinta"?

wallahu a'lam

Dikutip dari Majalah Al Izzah edisi 11/th4/jan 2005 M